Terkini

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jatim Diadukan ke Kejaksaan, 13 Proyek Diduga Sarat Dugaan Korupsi

200
×

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jatim Diadukan ke Kejaksaan, 13 Proyek Diduga Sarat Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Pelestarian kebudayaan

BERITABANGSA.ID, SURABAYA- Sejumlah pejabat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI Jawa Timur, di Trowulan, Mojokerto, bakal berurusan dengan aparat penegak hukum, menyusul 13 item pekerjaan diduga sarat korupsi.

Hal itu seperti yang diungkap dalam laporan resmi lembaga hukum, Anton Sujatmiko, SH, MH, yang beralamat di Desa Gempol, Pasuruan, Jatim, beberapa waktu lalu.

banner 300600

Dalam laporan tertulisnya ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2023, ini diduga tidak sesuai aturan petunjuk spesifikasi teknis (Spek) gambar dan Bill of Quantities (BOQ) yang sudah disepakati dalam perjanjian kontrak kerja.

BOQ adalah dokumen yang mencantumkan item dan kuantitas pekerjaan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sebuah proyek. Dokumen ini mencakup deskripsi dan ukuran yang memungkinkan pekerjaan tersebut diberi harga, dan diserahkan kepada kontraktor sebagai elemen utama dari dokumentasi tender.

Dalam perkara ini diduga kuat terjadi pelanggaran administrasi dan regulasi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Ada paket proyek belanja langsung senilai Rp39 miliar, pengadaan tanah. Ini jelas melanggar Perpres 12 tahun 2021, sebagaimana yang diubah Pepres nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa, bahwa metode pemilihan pengadaan langsung maksimal Rp200 juta. Kenapa Rp39 miliar memakai metode itu, apa dasarnya,” ujar Anton, dalam laporannya.

Sedikitnya ada 13 paket pekerjaan di Satker UPT Kemendikbud Ristek Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI, Jawa Timur, yang lainnya ikut dilaporkan.

Berbagai dugaan pelanggaran termasuk faktuil di lapangan tidak dilakukan atau diduga fiktif, indikasi mark-up dan korupsi.

“Kami menduga ada praktik persekongkolan jahat di sini. Dari sekian paket itu nyaris tidak ada pengawasan dilakukan, sehingga kami menemukan indikasi itu kita laporkan. Selanjutnya terserah Kejaksaan yang akan memproses hukum selanjutnya,” tegas Anton, yang juga berprofesi Advocate itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *