Kriminal

Sopir Pembunuh Sopir Diungkap Polisi Madiun

119
×

Sopir Pembunuh Sopir Diungkap Polisi Madiun

Sebarkan artikel ini
Sopir
Polres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat mengadakan press Rilis

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Madiun meringkus dan mengungkap pembunuhan sopir truk.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Madiun, Jumat (26/7/2024), menjelaskan motif dua tersangka (TN) dan (SPO) membunuh sopir, rekannya karena tergiur muatan besi dan tembaga yang diangkut korban.

banner 300600

Korban merupakan teman dari tersangka sesama sopir.

“Jadi TN ini tahu bahwa muatan yang diangkut korban (HAP) adalah tembaga dan kuningan, lalu TN berusaha merampok barang tersebut, mengajak SPO,” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan modus operandi pelaku yakni bersama TN bersama SPO pergi bersama mengendarai truk sendiri hingga saat di daerah Padas, Kabupaten Ngawi.

TN dan SPO melihat korban sedang beristirahat di dalam truknya, kemudian TN dan SPO turun, lalu meminta korban untuk turun dari truknya.

“Pada saat itu TN dan SPO membunuh korban dengan cara SPO memukul kepala korban bagian belakang dengan besi pengait dongkrak,” terang Kapolres.

Muatan tembaga dan kuningan lantas dipindahkan ke truk yang dikendarai oleh TN lalu menjualnya ke Madura dan laku terjual Rp300 juta.

“Setelah menjual barang, TN membagi hasil penjualan dengan SPO sebesar Rp50 juta, Rp5 juta untuk sewa truk TN dan Rp5 juta untuk bayar 3 orang kuli, lalu 100 juta dihabiskan untuk judi online, lalu 100 juta lainya dibelikan 1 unit sepeda motor vario, 1 buah handphone, emas dan lainnya,” pungkas Kapolres.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 20 tahun atau seumur hidup.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *