Hukum

Berawal dari Kecelakaan Truk di Jombang, Jaringan Pengedar Sabu Jember Dibongkar Polisi

88
×

Berawal dari Kecelakaan Truk di Jombang, Jaringan Pengedar Sabu Jember Dibongkar Polisi

Sebarkan artikel ini
Tampak sejumlah tersangka saat diamankan di Rutan Mapolres Jombang. Foto : Faiz Beritabangsa.id

Oleh petugas, temuan tersebut kemudian didalami dan dikembangkan oleh Unit Satreskoba Polres Jombang. Pengakuan WDS menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di baliknya.

“Dalam penyelidikan, anggota berhasil menangkap dua pengedar narkoba yang memasok barang haram kepada WDS. Kedua tersangka pengedar, CM (41), warga Dusun Darungan, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, dan MM (47), asal Dusun Krajan, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember,” ungkap Ahmad Yani.

banner 300600

Dari tangan WDS, polisi menyita barang bukti berupa sisa sabu seberat 1,01 gram, satu potongan sedotan sebagai skrop, satu botol sebagai bong, dan enam sedotan. Sementara dari CM, polisi menyita enam paket sabu seberat 1,20 gram dan uang tunai Rp 200 ribu.

Sedangkan dari MM, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 2,35 gram dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengantar pesanan.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Ahmad Yani.

Kasatresnarkoba Polres Jombang menegaskan jika pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AKP Ahmad Yani.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *