Terkini

Rio Situbondo Digugat Mantan Istri, Tuntut Haknya dan Anak Melalui Pengadilan

508
×

Rio Situbondo Digugat Mantan Istri, Tuntut Haknya dan Anak Melalui Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Rio Situbondo
Anita saat didampingi kuasa hukumnya, soal gugatan ke Rio, mantan suaminya.

Anita kemudian melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya. Kemudian diputuskan untuk melakukan gugatan melalui pengadilan negeri dan pengadilan agama.

“Karena ternyata setelah kami telusuri bersama ada aspek yang secara hukum memang harus melalui jalur pengadilan negeri dan aspek gono gini yang itu masih terkait dengan pengadilan agama,” ucapnya.

banner 300600

Selain hal tersebut, Anita juga menceritakan terkait hak sang anak. Dia berharap hak nafkah sebesar Rp2 juta setiap bulan benar-benar direalisasikan dengan baik. Di mana setiap tahun ada kenaikan 10 persen.

“Nah selama tertanggal Agustus sampai Desember itu, itu kan tidak dia lakukan. Ketika saya tidak menagih, ketika saya terlihat tidak tahu, itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Akhirnya Bulan Desember Anita mengirim pesan WA dan meminta Rio untuk merealisasikan sesuai putusan pengadilan. Penggugat juga memberi tahu bahwa dirinya sudah memegang salinan putusan pengadilan.

“Karena saya yakin beliaunya paham hukum, kalau itu tidak dilakukan jatuhnya pidana, akhirnya beliau berikan,” ucapnya.

Namun di akhir-akhir, Anita tidak memahami terkait realisasi kenaikan 10 persen. Menurutnya pada bulan Agustus 2023 harus ada kenaikan.

“Mungkin kenaikan ratusan ribu nggak berarti apa-apa bagi beliau. Tapi bagi saya kan masih berarti. Itu pun akhirnya masih disunat. Tidak diberikan Rp2 juta, hanya dikirimkan Rp1,5 juta,” terangnya.

Ke depan Anita berharap dirinya tidak perlu memohon-mohon lagi untuk mendapatkan haknya itu.

Sementara itu Yusuf Rio Wahyu Prayogo, saat dihubungi melalui telepon dan chat WhatsApp malah bertanya soal gugatan apa.

“Digugat soal apa?,” ujarnya singkat.

Wartawan lantas meminta agar yang bersangkutan menjelaskan persoalan itu secara jelas.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *