Pemerintahan

Dinsos Siap Kucurkan 3,5 Miliar BLT DBHCHT Bagi Ribuan Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau Ber-KTP Blitar

1095
×

Dinsos Siap Kucurkan 3,5 Miliar BLT DBHCHT Bagi Ribuan Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau Ber-KTP Blitar

Sebarkan artikel ini
dinsos
Yuni Urinawati Kabid Perjamsos Dinas Sosial Kabupaten Blitar.

BERITABANGSA.ID, BLITAR – Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Blitar akan mengalokasin dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp3,5 miliar, dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi ribuan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabidperjamsos) Dinsos Pemkab Blitar, Yuni Urinawati, mengatakan ll DBHCHT Rp3,5 miliar itu akan disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

“Dana bagi hasil sebesar 3,5 miliar itu selain sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Juga sejatinya dari masyarakat untuk masyarakat,” ucapnya Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut, Yuni Urinawati juga mengungkapkan terkait dana bagi hasil cukai dan tembakau ini pihaknya akan menyalurkan kepada 2.630 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.

“Dinas Sosial Kabupaten Blitar merencanakan anggaran dari DBHCHT ini akan kami salurkan kepada 2.630 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau yang beridentitas KTP Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Dia juga mengatakan terkait program pengalokasian anggaran DBHCHT tersebut ditujukan kepada mereka yang memiliki identitas atau KTP Kabupaten Blitar.

“Penyaluran dana bagi hasil ini tidak hanya fokus bagi yang ada di wilayah Blitar. Selama buruh tersebut ber-KTP Blitar, berhak mendapatkan bantun ini. Meskipun mereka bekerja di luar daerah seperti Tulungagung, Kediri, dan Trenggalek,” tambahnya.

Menurutnya, untuk para buruh pabrik rokok yang bakal menerima bantuan tersebut memang tidak terbatas wilayah selama tidak menjari di luar tiga kabupaten tersebut di atas. Tapi untuk buruh tani tembakau, pihaknya mengkhususkan baginyang ada di Kabupaten Blitar.

“Ya, selama tidak keluar dari tiga kabupaten di atas, maka para buruh pabrik rokok tersebut wajib dan tetap akan mendapatkan bantuan dana tersebut. Tapi untuk buruh tani tembakau, kami khususkan untuk masyarakat yang berKTP dan berdomisili di Kabupaten Blitar,” sambungnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60