BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Hari ini, Kamis (25/7/2024) Pertamina Jatimbalinus mengumumkan pemberian sanksi terhadap beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), salah satunya di SPBU Sentul Lumajang nomor 54.673.15.
Sanksi berlaku setelah kelarnya proses investigasi mandiri oleh pihak Pertamina.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan oleh SPBU tersebut.
“Kami lakukan pemasangan spanduk sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, sebagai sanksi terhadap SBPU,” kata Taufik Kurniawan, Humas Pertamina Jatimbalinus.
Taufik menjelaskan, SPBU yang melanggar regulasi akan diberi sanksi peringatan pertama dan terakhir.
Selain itu, alokasi pertalite mereka dicabut selama 7 hari sebagai tindakan awal, dan akan dievaluasi lebih lanjut di akhir periode.
“Masyarakat bisa mendapatkan Pertalite pada SPBU di sekitar SPBU yang mendapatkan sanksi,” beber Taufik lagi.
Menurut Ketua Hiswana Migas wilayah Besuki, Soepratigto, SPBU di Sentul dan Pronojiwo itu berfungsi sebagai SPBU penyangga untuk masyarakat di sekitarnya seperti Desa Argosari, Ranu Pani, Pasrujambe, dan Kecamatan Tempursari.
“Ini menunjukkan pentingnya peran SPBU sebagai penyedia kebutuhan bahan bakar bagi komunitas lokal,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag ESDM Setda Lumajang, Yudho Hariyanto, mengingatkan penjualan jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) diatur ketat sesuai peraturan yang berlaku, untuk memastikan distribusi BBM yang tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan pemasangan spanduk yang sesuai dan pematuhan terhadap regulasi, diharapkan informasi mengenai ketersediaan Pertalite di SPBU di Lumajang dapat tersampaikan jelas kepada masyarakat.