Advertorial

Rapat Paripurna DPRD kabupaten Malang, Bupati Sampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024

113
×

Rapat Paripurna DPRD kabupaten Malang, Bupati Sampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Malang
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mewakili Bupati Malang saat menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang tahun 2024

Atas pertimbangan tersebut, maka kebijakan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, diarahkan antara lain pada: Pergeseran anggaran antar Perangkat Daerah, antar program, kegiatan dan sub kegiatan, antar kelompok belanja, jenis belanja, obyek belanja, rincian obyek belanja, dan sub rincian obyek belanja, yang disebabkan perubahan capaian target kinerja program dan kegiatan dan upaya efektifitas anggaran; Efisiensi belanja yang terukur atas pelaksanaan program dan kegiatan, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan Belanja Wajib dalam rangka menjaga ketersediaan pendanaan sampai dengan akhir tahun anggaran; Dukungan pembiayaan Pilkada Tahun 2024 sesuai kebutuhan pada tiap-tiap tahapan; Dukungan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi yang akan dilaksanakan di Malang Raya; Dukungan Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dukungan peningkatan kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Malang; Dukungan program ketahanan pangan dan program pengurangan angka stunting, dan Dukungan infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Malang.

Untuk itu, maka Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp4.955.701.899.709,15 atau naik 4,67% dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp4.734.425.715.285,11, yang terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

banner 300600

Selanjutnya, terkait dengan Pembiayaan Daerah, perubahan kebijakan dilaksanakan karena adanya penyesuaian atas SiLPA Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil audit dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp275.450.493.988,00. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan yaitu untuk Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp7.300.000.000,00. Dengan demikian, maka selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp268.150.493.988,00.

Hadir pada Rapat Paripurna tersebut, seluruh anggota DPRD kabupaten Malang, Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan undangan tokoh agama serta tokoh masyarakat. (Adv).

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *