BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah mengambil langkah-langkah preventif dengan menerbitkan surat edaran (SE) bupati mengenai imbauan netralitas ASN dan non-ASN.
SE bupati dimaksudkan guna memastikan netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama proses demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penjabat Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, yang akrab dipanggil Yuyun, menegaskan seluruh ASN di lingkup Pemkab Lumajang diwajibkan untuk menjaga netralitas mereka selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Kami ingin memastikan bahwa proses demokrasi ini berjalan dengan adil dan tidak ada keberpihakan dari ASN. Netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga integritas pemilihan,” ujar Yuyun.
Surat edaran yang diterbitkan berisi beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh ASN dan non-ASN, antara lain:
1. ASN dilarang keras menunjukkan dukungan atau keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
2. ASN harus menghindari keterlibatan dalam kegiatan kampanye atau bentuk-bentuk kegiatan politik lainnya.
3. ASN diharapkan tetap fokus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh dinamika politik.
Yuyun menambahkan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran ini. Di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sudah jelas, ASN wajib netral pada pelaksanaan Pilkada.
“Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pengawasan melekat, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jawa Timur ini, juga akan dilakukan terhadap sikap dan perilaku pegawai ASN dan non-ASN, termasuk dalam penggunaan media sosial dan aset daerah.
Netralitas ASN merupakan keharusan yang harus dijalankan oleh semua pegawai Pemkab Lumajang, baik PNS maupun tenaga honorer.
“Di setiap perangkat daerah juga dilakukan ikrar bersama dan penandatanganan Pakta Integritas netralitas untuk seluruh pegawai ASN dan Non-ASN,” paparnya lagi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemkab Lumajang untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN, serta untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Lumajang dapat turut serta dalam menjaga suasana kondusif dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id