BERITABANGSA. ID, MAGETAN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan 15 Juli – 31 Agustus 2024.
Hal itu dilakukan dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia dan HUT Bhayangkara ke-78.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana melalui Kanit Resident Satlantas Ipda Muhammad Asmi, menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan dilaksanakan Samsat Magetan untuk membantu masyarakat mengurus pajak kendaraannya.
Ipda Asmi, menerangkan program pemutihan ini juga ada yang baru, bebas PKB progresif.
Di mana setiap kepemilikan kendaraan kedua, dan seterusnya yang biasanya kena pajak progresif, saat ini dihapuskan selama periode pemutihan.
Bebas sanksi administratif, Bebas biaya balik nama, Bebas denda SWDKLLJ.
Sosialisasi program pemutihan dari Pemprov Jawa Timur ini disebarkan melalui media cetak, media online dan banner.
“Untuk masyarakat yang mengurus pajak kendaraan diberikan imbauan, arahan agar wajib pajak mengerti apa saja yang tidak dibayar dan apa saja yang harus dibayar,” terang Asmi.
Suparlan salah satu masyarakat yang memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan di kantor Samsat Magetan.
Dia mengaku pajak kendaraannya terlambat bayar 4 tahun. Kini saat membayar pajak tidak dikenakan sanksi denda hanya bayar pajak pokok saja.
“Adanya program pemutihan pajak ini sangat membantu masyarakat dan terima kasih kepada Pemprov Jatim dan petugas Samsat yang pelayanannya ramah,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id