Sementara itu Sri Utami selaku Kepala Sekolah MTsN 6 Tulungagung mengatakan pungutan itu bukan daftar ulang, namun masuk dalam kategori peningkatan mutu dan kebutuhan person.
“Masalahnya saya orang baru dan juga tidak mengerti. Terkait tarikan biaya daftar ulang, itu yang membuat keputusan komite bukan saya, istilahnya begini kita itu di dunia pendidikan. Saya dengan pihak komite akan meluruskan hal itu juga, karena pihak komite itu untuk mengumpulkan sulit juga, karena profesor itu juga banyak kesibukan, dan saya tidak akan menyetop itu akan tetapi saya akan meluruskan,” pungkasnya.
Sangat disayangkan konfirmasi, ada salah satu anggota komite yang merangkap tenaga administrasi menjawab dengan berbelit-belit.
Tindakan memungut uang daftar ulang di lembaga sekolah negeri jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah, yang melarang pungutan biaya daftar ulang di sekolah negeri, termasuk madrasah.
Kebijakan itu untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan bebas biaya bagi semua siswa.
Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sumbangan bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela.
Saat sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan.
Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah dana sumbangan pendidikan, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan.
Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sementara itu, orang tua siswa berharap Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami berharap pihak berwenang segera bertindak agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. Pendidikan harusnya bebas biaya dan transparan,” tegas orang tua siswa lainnya.
Kementerian Agama setempat diharapkan segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Pungutan liar semacam ini tidak hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga merusak citra lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan bebas dari praktik-praktik curang.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id