Pemerintahan

TAPD Lumajang dan Banggar DPRD Cari Solusi Terbaik Honorarium Guru Non NIP

99
×

TAPD Lumajang dan Banggar DPRD Cari Solusi Terbaik Honorarium Guru Non NIP

Sebarkan artikel ini
TAPD

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serius mencarikam solusi terbaik terkait hibah honorarium guru non NIP agar tidak melanggar regulasi.

Hal ini disampaikan Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun), saat menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024, pada rapat paripurna.

banner 300600

“Hal ini mencermati pendapat Banggar dan PU fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lumajang yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 kemarin,” kata Pj Bupati Lumajang, Minggu (21/7/2024).

Permasalahan yang ditanyakan oleh hampir seluruh fraksi, kata Indah Wahyuni, adalah yang terkait hibah guru non NIP.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya dahulukan untuk saya jawab hal dimaksud untuk seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lumajang,” paparnya.

Kata Yuyun, belum dilanjutkannya penyaluran hibah honor guru non NIP oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang karena rekomendasi BPK RI di LHP atas nama Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lumajang 2023, nomor 76.B/LHP/XVIII.SBY/04/2024 tanggal 30 April 2024.

Hal itu, menurut Yuyun, menindaklanjuti rekomendasi BPK RI adalah bersifat wajib, hal ini sebagaimana diatur di dalam ketentuan pasal 20 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

“Saya sebagai pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *