BERITABANGSA.ID, TUBAN – Pengadaan barang dan jasa (PBJ) oleh Pemerintah Kabupaten Tuban, yang digembar-gemborkan memakai prinsip tepat harga, kualitas dan kuantitas (Tepat 1 H dan 2 K), kini dikeluhkan rekanan dan pabrikasi.
Terutama PBJ di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Kabupaten Tuban, rekanan dan pabrikasi U-Ditch mengeluh.
“Beberapa rekanan yang sebelumnya sudah komitmen untuk membeli barang ke kita, kemungkinan tidak jadi memesan alias dibatalkan. Infonya ada arahan untuk membeli ke pabrikan lokal lain yang sudah ditentukan, ” kata staf pabrikasi U-ditch lokal Tuban yang ogah dinamakan, Sabtu (20/7/2024).
“Kita berharap ada rasa keadilan bagi semua pihak dalam kegiatan proyek ini, ” harapnya.
Kata dia demi mewujudkan kesehatan usaha, dan keadilan prinsip dasar itu harus menjadi pedoman.
Terutama bagaimana kriteria efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR PRKP Tuban, Agung Supriyadi menegaskan, pihaknya telah melaksanakan semua mekanisme pelaksanaan PBJ sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dinas PUPR pada intinya menyerahkan ke masing-masing pemborong/rekanan dalam menentukan pembelian material di lapangan, baik itu aspal hotmix, U-ditch, pipa, besi maupun kebutuhan material konstruksi lainnya, ” kata Agung Minggu (15/7/2024).
“Artinya sepanjang barang tersebut memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak, ” katanya.
Diketahui, PBJ yang bersumber dari anggaran negara akan berjalan efektif dan efisien dengan mengaplikasikan prinsip-prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak.
Sehingga hasil dari pelaksanaan PBJ dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi pemerintah maupun masyarakat secara langsung.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id