Terkini

Banyak Aset Daerah Lumajang Belum Diinventarisir

56
×

Banyak Aset Daerah Lumajang Belum Diinventarisir

Sebarkan artikel ini
Aset
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Akhmat

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Aset daerah Pemerintah Kabupaten Lumajang, banyak yang belum terinventarisir dengan baik.

Untuk itu maka, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, Haji Suwarno, kembali mendesak agar eksekutif segera bertindak eksen kongkret, mendata aset daerah yang ada.

“Kami sudah sebutkan detailnya, dan sudah pernah kami tanyakan. Kami minta ketegasan Pemkab Lumajang soal itu dan kita sudah bolak-balik tanyakan, maka Fraksi PPP menanyakan progres upaya dinas terkait dalam melindungi aset Lumajang,” jabarnya.

Di tempat yang sama, Haji Akhmat, Wakil Ketua DPRD Lumajang, menjelaskan dasar hukum terkait penertiban aset daerah, yakni sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014, UU nomor 2 tahun 2015 pasal 153 poin 1.h, dan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Hal ini juga menjadi kewajiban kami selaku pengawas eksekutif atau pemerintah daerah, untuk mengingatkan,” kata Wakil Ketua DPRD Lumajang, Haji Akhmat, Jumat (19/7/2024).

Bahkan kata Haji Akhmat, regulasi juga mengacu Undang-undang nomor 17 tahun 2003 soal keuangan daerah, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, PP nomor 58 tahun 2005, dan Permendagri nomor 39 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD.

“Yang dituangkan di rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD) dan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD), menjadi alat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

APBD bahkan hakekatnya sebagai penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran Pemda, tupoksi perangkat daerah, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60