BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember, menertibkan 6 unit rumah perusahaan yang berada di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kabupaten Jember.
Hal ini sebagai komitmen KAI untuk melakukan penjagaan dan penyelamatan aset negara dari pihak lain, yang tidak berhak.
Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengki Prasetyo, mengatakan, aset itu merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan tercatat dalam aktiva perusahaan.
“Dari keenam rumah perusahaan yang ditertibkan tersebut, dua rumah berada di gang 13, dan empat sisanya berada di gang 15, semuanya berada di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor,” katanya, Jumat (19/7/2024).
Lebih lanjut Hengki menjelaskan, rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa.
“Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI,” urainya.
Para penghuni aset PT KAI tersebut, menurutnya, dahulu pernah melakukan gugatan pembatalan SHGB milik PT KAI kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember selaku tergugat dan PT KAI Daop 9 Jember selaku tergugat II intervensi.
Pada putusan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali, seluruhnya dimenangkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan PT KAI Daop 9 Jember sebagaimana putusan nomor 168/G/2020/PTUN.SBY juncto 142/B/2021/PT TUN.SBY. joncto 444/K/TUN/2021 juncto 207 PK/TUN/2022.
Pada pokoknya gugatan para penghuni selaku penggugat tidak dapat diterima karena penggugat tidak memiliki legal standing.