BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Sebagaimana Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2015 dalam pasal 153 poin 1h Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Maka sudah menjadi kewajiban kami selaku pengawas pelaksanaan pemerintah daerah terutama tentang penggunaan anggaran negara yang tujuan substansinya untuk kepentingan masyarakat Indonesia,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Haji Akhmat, Jumat (19/7/2024).
Hal ini, kata H Akhmat, sesuai dengan amanat perundang-undangan diantaranya Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005, dan Permendagri nomor 39 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2020 serta berbagai ketentuan peraturan lainnya yang relevan.
“Pelaksanaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) maupun perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (PAPBD), pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
APBD menurut politisi PPP ini, yang pada hakekatnya merupakan penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran pemerintah daerah serta tugas pokok dan fungsi dari perangkat daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan harus memberikan dampak siginfikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ternyata masih banyak aset pemkab yang belum terinventarisir dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, padahal kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, H Suwarno, sudah berkali- kali fraksi PPP mengingatkan kepada Pemkab Lumajang untuk segera melakukan pendataan dan action konkret terhadap aset atau tanah yang ditempati sekolah-sekolah atau kantor pemerintahan dan kantor kecamatan.
“Dan itu tidak perlu kami sebutkan detailnya, karena sudah pernah kami tanyakan. Kami meminta ketegasan Pemkab Lumajang untuk menyikapi hal ini dan karena sudah bolak-balik kami tanyakan, maka fraksi kami menanyakan sejauh mana proses oleh dinas terkait dalam melindungi aset Lumajang,” jabarnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id