BERITABANGSA.ID, MALANG – Angka perceraian di Kabupaten Malang stagnan, dan angka pernikahan di bawah umur turun signifikan.
Hal itu tak lepas dari gencarnya upaya sosialisasi dan edukasi yang diberikan ke masyarakat terkait dampak pernikahan dini.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Misbah, seusai menghadiri launching program inklusi perkawinan anak, penandatanganan MoU dan sosialisasi pencegahan perkawinan di internal lembaga dan Banon PCNU Kabupaten Malang di Hotel Atria Kota Malang. Selasa (16/7/2024).
Misbah menyampaikan aturan usia pernikahan atau perkawinan yang diperbolehkan telah berusia 19 tahun, namun karena belum berumur 19 tahun, maka mengajukan perkara dispensasi kawin atau nikah.
“Jadi perkara dispensasi kawin atau nikah dengan perkawinan anak itu tidak relevan artinya kalau perkara dispensasi kawin dijadikan dasar terjadinya perkawinan anak itu tidak relevan, dan perkawinan anak itu ada yang formal dan non formal,” jelas Misbah.
Lebih lanjut Misbah menambahkan, dalam Undang-undang nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) 1999, bahwa setiap manusia yang belum mencapai 18 tahun itu yang disebut anak, jadi perkawinan anak adalah perkawinan yang belum berusia 18 tahun yang nantinya wajib mengajukan dispensasi kawin.
“Perkawinan anak dibawah 18 tahun ini yang harus kita cegah bersama sama supaya tidak terjadi perkawinan anak, kalau di PA, itu kan masalah mereka mereka (anak anak) melakukan perkawinan dibawah usia yang telah ditentukan, ya harus mengajukan dispensasi kawin,” ujarnya.