BERITABANGSA.ID, BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil membekuk dua penggarong motor bermodus pesan grabb.
Pelaku berinisial AJ (42) dan FA (40) warga asal Kabupaten Sampang.
Sedangkan korban inisial KW (21) dan FW (24) sama-sama warga Surabaya.
Keduanya dibekuk polisi setelah terbukti merampas sepeda motor grabb, dan menggelapkan 1 unit mobil grabb.
Kejadian bermula pada 23 Juni 2024. Salah satu pelaku berhasil mencuri sepeda motor milik KW di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Kampung, Desa Sandang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
“Modus pelaku dengan cara mengelabui korban memesan via aplikasi grabb untuk mengambil uang untuk biaya berobat adik pelaku,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, di Mapolres Bangkalan, Selasa (16/7/2024).
Kapolres menjelaskan kejadian bermula pada 23 Juni 2024 pukul 20.00 WIB, saat grabb ojek online berinisial KW di kawasan Kota Surabaya tiba-tiba dihentikan dua pelaku, minta diantar ke Bangkalan.
Korban pun tak bisa menolak. Dia mengantar ke Bangkalan dan diajak mampir di Warkop 24 jam di wilayah Rangkah Surabaya.
Dari situ satu orang pelaku menyuruh temannya ikut korban ke Bangkalan, berdalih mengambil uang karena adiknya sakit.
Tiba di Jalan Kampung Desa Sandang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, korban diminta turun.
Pelaku langsung mengalungkan
celurit ke leher korban, dan korban menyerahkan sepeda motor.
“Setelah melepas
motornya dibawa kabur, dia bergegas melapor ke Mapolres Bangkalan. Di sini korban merugi Rp13 juta,” jelas AKBP Febri.
Dari kejadian 30 Juni 2024, korban FW mendapat orderan Ojol, melalui aplikasi Grabb rute Jalan Hangtuah Ampel ke Bulak Banteng Surabaya.
Tiba di tengah perjalanan korban dimintai nomor HP oleh pelaku dan beralasan mengontak mafianya.