Terkini

Rekening Siskawati Diblokir, PH Ajukan Penangguhan

77
×

Rekening Siskawati Diblokir, PH Ajukan Penangguhan

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Penasehat hukum terdakwa Siskawati dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD di Sidoarjo, bakal mengajukan penangguhan pemblokiran rekening suami dan anak Siskawati karena tak terkait kasus.

Akibatnya, suami siskawati yang juga pegawai Pemkab Sidoarjo itu tidak bisa mengambil gaji selama 6 bulan.

Erlan Jaya Putra menilai, pemblokiran rekening suami dan anak dari terdakwa Siskawati dianggap kesewenang-wenangan KPK dalam menangani kasus.

“Rekening gaji suami terdakwa Siskawati ini sudah diblokir sejak enam bulan yang lalu, termasuk rekening dari anaknya. Ini kan kesewenang-wenangan, mereka berdua ini kan jauh dari kontruksi kasus tersebut,” kata Erlan sidang Tipikor, Senin (15/7/2024).

Erlan menganggap, dari beberapa kali agenda sidang kontruksi kasus pemotongan insentif ASN BPPD sudah semakin jelas dan banyak pihak yang terlibat dan turut menerima aliran dana itu.

Dia menegaskan, KPK harusnya berani memproses pihak lainya terlibat agar tak menurunkan wibawa lembaga anti rasuah itu.

“Kasus ini sudah semakin jelas arahnya kemana. Jangan sampai KPK kehilangan wibawa dalam menangani kasus ini. Ayo kita buka-bukaan tindak semua yang terlibat,” ungkapnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang, membacakan hasil BAP saksi Sulistiono yang menyebutkan bahwa anggota DPRD sempat beberapa kali menyinggung aliran potongan insentif itu.

“Dalam BAP saudara mengatakan bahwa dua anggota DPRD sempat beberapa kali menyinggung soal uang potongan insentif yang sempat diberikan senilai Rp 5 juta,” kata JPU Gilang.

Saksi Sulistiono sempat menyangkal pembacaan BAP oleh JPU KPK. Namun, setelah ditekankan kembali oleh Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani, saksi membenarkan pembacaan BAP tersebut.

“Iya benar pak sempat beberapa kali anggota DPRD menyinggung soal itu,” kata Saksi Sulistiono.

Dalam agenda sidang kali ini JPU KPK mendatangkan tujuh orang saksi, diantaranya, Abdul Mutalib Kabid pajak, Agus Sugiarto kabag pembangunan sekda kab Sidoarjo, Aswin Reza sumantri tenaga harian lepas protokoler pemkab Sidoarjo, M. Robith Fuadi ipar Bupati Sidoarjo non aktif, Ahadi Yusuf mantan sekretaris BPPD, Sulistiyono sekertaris BPPD Sidoarjo dan Rahma Fitri Kristiani.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60