Terkini

Kejari Bondowoso Tetapkan Mantan Kadis BSBK dan 2 Rekanan Jadi Tersangka

103
×

Kejari Bondowoso Tetapkan Mantan Kadis BSBK dan 2 Rekanan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
BSBK
Mantan Kadis BSBK, saat dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Bondowoso

BERITABANGSA.ID, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri menetapkan seorang oknum kepala dinas BSBK Pemkab Bondowoso, berinisial M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi rekonstruksi jalan Bata-Tegal Jati.

Turut dijerat, dua orang rekanan yakni BS dan RM juga ditetapkan sebagai tersangka.

banner 300600

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri menyebutkan, M sendiri saat itu merupakan Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK).

Kemudian BS, sebagai penandatangan kontrak atau sebagai penyedia.

“Memang dijadikan kontrak tapi tidak kerja, namun dikerjakan orang lain. Yang notabenenya dia sebagai kepanjangan tangan,” ujarnya.

Sementara RM sendiri merupakan pengendali perusahaan, atau rekanan, atau owner perusahaan.

“Jadi tiga orang ini dilakukan upaya paksa. Sesuai proses yang ada secepat mungkin kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Adapun, setelah dilakukan penyidikan ditemukan dugaan jumlah kerugian mencapai Rp2 miliar lebih dari jumlah total anggaran kegiatan pekerjaan sekitar Rp4 miliar lebih.

“Hampir 50 persen lebih kerugian negara,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, ketiganya disangkakan dengan pasal yang sama. Yakni, pasal 2 dan 3 juncto 55.

“Tidak mungkin pelaku sendiri. Ada yang punya anggaran, ada yang pihak pekerja, penyedia yang berkaitan dengan dia melakukan prestasi kerjaan dengan pada akhirnya dilakukan pembayaran,” ujarnya.

“Ancaman hukumannya kalau pasal 2 minimal empat tahun. Kalau pasal 3 nya karena subsider minimal satu tahun, maksimalnya 20 tahun,” tuturnya.

Disinggung tentang kemungkinan adanya pihak lain yang didalami, Kajari Bondowoso, menerangkan memang ada pasal 55 bisa menjerat siapa saja yang turut terlibat.

“Tapi baru tiga orang itu yang nampak peran aktifnya,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *