Pendidikan

Kepsek SMKN 4 Malang: Jalur Pindah Tugas Orang tua Sudah Sesuai Juknis PPDB

64
×

Kepsek SMKN 4 Malang: Jalur Pindah Tugas Orang tua Sudah Sesuai Juknis PPDB

Sebarkan artikel ini
Juknis PPDB
Kepsek SMKN 4, Drs Gunawan Dwiyono M.Pd

BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Malang DR Gunawan Dwiyono, mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 jalur pindah tugas orang tua sudah sesuai juknis.

Juknis PPDB 2024 di SMKN 4 Malang juga telah mengikuti aturan yang ditentukan pemerintah.

banner 300600

“Dalam PPDB 2024 calon peserta didik diarahkan mengambil PIN pendaftaran melalui beberapa jalur, yaitu jalur afirmasi, prestasi lomba, pindah tugas orang tua, prestasi nilai akademik, dan zonasi,” terang Gunawan.

Bagi yang memakai jalur pindah tugas orang tua harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan dan
surat keterangan pindah domisili (SKPD) orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

“Sisa kuota jalur ini dapat dialokasikan untuk kuota selanjutnya misal jalur peserta didik pada anak guru/tenaga kependidikan dan jalur selanjutnya,” ujarnya.

“Jika jalur perpindahan orang tua diverifikasi tidak sesuai aturan PPDB ya kami tolak,” imbuhnya.

Terkait PPDB jalur zonasi yang sering dikeluhkan, Kepsek SMKN 4 Malang menanggapi bahwa pihak sekolah juga turut mengawal pendaftaran penerimaan sesuai juknis PPDB dan sistem.

“Bahwa salah satu tugas sekolah itu mengawal jika tidak mendaftar, dan tidak sesuai sistem PPDB, mohon maaf maka akan ditolak juga,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *