Terkini

3 DPO Predator Cabul Bocah SMP Ditangkap Polres Ngawi

117
×

3 DPO Predator Cabul Bocah SMP Ditangkap Polres Ngawi

Sebarkan artikel ini
Rilis bocah
Polres Ngawi AKBP Argowiyono bersama Forkopimda saat Gelar Press Rilise

BERITABANGSA.ID, NGAWI – Tiga orang predator anak (pelaku pencabulan) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial SA (69), TU (67) dan K als B (59) warga Kecamatan Widodaren Ngawi, Jawa Timur diringkus Tim Reskrim Polres Ngawi.

Ketiganya kabur sejak bulan lalu. Setelah melakukan aksi tindak pidana pencabulan kepada korban.

banner 300600

Pelaku berinisial K alias B diamankan di rumahnya di Desa Widodaren

Ketiganya mencabuli seorang gadis pelajar SMP, hingga hamil 5 bulan bulan.

Mereka pun kabur ke Depok dan satunya kabur ke Semarang.

Kini, Polres Ngawi telah mengamankan SA di Kecamatan Cipayung Kota Depok, sementara, TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

‘’Kami mengamankan ketiga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh Reskrim,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Jumat (5/7/2024).

Korban bukan merupakan anak berkebutuhan khusus seperti yang banyak diberitakan.

“Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah anak berkebutuhan khusus, tapi anak normal, sesuai keterangan hasil dari Psikolog dari Dinas PPA Ngawi,” lanjut Argo, didampingi Wabup Dwi Riyanto Jatmiko dan Kasat Reskrim AKP AKP Joshua Peter Krisnawan dan Kasi Humas Iptu Dian.

Keluarga korban tidak terima atas perbuatan tersebut dan melapor ke polisi, yang kondisinya anak korban kini sedang hamil lima bulan.

Barang bukti yang disita adalah 1 buah kaus lengan pendek warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kaus lengan pendek warna oranye, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah BH dan CD warna putih, 1 buah kaos lengan pendek warna merah, 1 buah celana panjang warna hijau, 1 buah sak/ karung warna putih bekas pupuk, dan surat VER (visum et repertum).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku dijerat pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UU RI No 17 tahun 2016 juncto 65 KUHP.

Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang.

“Saat ini masih kami lakukan pengembangan,” tutup Argo.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *