“Baik dari usulan langsung dari masyarakat maupun dari lembaga-lembaga pemerintahan daerah, seperti ini tidak dilakukan. Jadi ada usulan, awalnya pokir-pokir, kelompok berpikir, dia tampung saran dari masyarakat, kemudian masuk ke fraksi, nanti dirapatkan di Banggar, hingga digedok jadi APBD,” paparnya lagi.
Menurutnya Pemkab Lumajang, seharusnya menerapkan sistem swakelola bantuan pembangunan rumah ibadah serta sarana keagamaan lain dari APBD dengan langsung memberikan kepada lembaga agama, bukan melalui tender lelang.
“Terutama yang bersumber dari APBD, jangan lagi diserahkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme pelelangan. Seharusnya diberikan langsung kepada lembaga agama terkait melalui sistem swakelolanya. Kebijakan tersebut, harus diambil dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari para tokoh agama pada rapat koordinasi, sebab ini rentan dikorupsi,” bebernya.
Untuk itu Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Rochim, akan membawa permasalahan ini langsung ke KPK RI, Presiden RI dan Kapolri untuk menindak oknum-oknum yang terlibat.
Kata Rochim, kenapa pembangunan ini tidak dikerjakan swakelola saja?
Dengan swakelola, anggarannya bisa 100 persen untuk pembangunan rumah ibadah atau sarana lain yang dibutuhkan.
“Kalau diserahkan ke pihak ketiga kan pasti ada potongan sekian persen untuk keuntungan. Apalagi rekanan pekerjaan Gereja dan Masjid ini hanya fiktif belaka, alamat kantornya saja ada tapi tidak berkegiatan dalam proyek sipil,” ujar Rochim, usai mengecek keberadaan alamat rekanan.
Dengan sistem swakelola, diuraikan Rochim, juga diyakini akan bisa mengurangi potensi terjadinya permainan anggaran proyek maupun praktik penyalahgunaan anggaran lainnya. Meskipun ada tapi kecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dana hibah, karena ini pekerjaan Tuhan.
“Dan Pemkab Lumajang melalui inspektorat harus ikut melakukan pengawasan lebih ketat. Ini untuk memastikan kegiatan fisik itu dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang benar, bukan akal-akalan,” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id