BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) disetujui dan telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (4/7/2024).
Hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) tentang Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren (FPP) berbuah manis.
Seluruh fraksi DPRD Kota Malang menyetujui dan menandatangani Raperda FPP jadi Perda di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa lahirnya Perda FPP ini adalah Perda inisiatif pertama dari DPRD Kota Malang dari hasil serap aspirasi beberapa pengasuh pondok pesantren.
“Ini bagian dari aspirasi, kami menerima itu dari beberapa pengasuh pondok pesantren awal kami menjabat di akhir 2019. Nah ini bagian dari bagaimana kita memfasilitasi dan pemerintah hadir di lembaga pendidikan formal maupun non formal,” terangnya.
Perda FPP menurut Made dilatarbelakangi adanya pengajuan masyarakat untuk pengelolaan pondok pesantren yang terganjal oleh regulasi dan keresahan para pengasuh pondok pesantren (Ponpes) supaya ikut turut serta mengawasi dan mendeteksi radikalisme di pondok pesantren.
“Dengan adanya Perda ini, sekarang sudah tidak ada kendala, sehingga kita harapkan pemerintah hadir disini Dan yang terpenting adalah keresahan pada saat itu, oleh beberapa pengasuh Ponpes untuk pengawasan tentang mendeteksi radikalisme,” jelas Made.
Made mengungkapkan dengan Perda FPP maka diharapkan pemerintah bisa masuk dan mengawasi penuh, terkait mekanisme bagaimana penyelenggaraan pesantren khususnya di Kota Malang akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang berharap dengan adanya Perda itu, ke depan banyak pondok pesantren baru yang akan berdiri dan para siswa pondok pesantren yang berprestasi mendapat beasiswa dari Pemerintah Kota Malang.
“Sekarang dengan adanya Perda tentang pengelolaan penyelenggaraan pesantren, maka seluruh pesantren yang ada di Kota Malang akan didatangi agar semuanya masuk dalam database dan bisa mendapat bantuan,” lanjutnya.
Made berharap Dinas Pendidikan Kota Malang sebagai penyelenggara benar-benar memantau, nantinya seluruh siswa pesantren yang berprestasi, bisa mendapat beasiswa dari Pemerintah Kota Malang.
Sementara, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan terima kasih dan memberi apresiasi atas kinerja DPRD Kota Malang sehingga bisa memprakarsai Perda FPP.
“Salah satu fungsi DPRD kabupaten/kota adalah pembentukan peraturan daerah. Rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD Kota Malang ini merupakan langkah maju yang sangat strategis yang telah dilakukan oleh DPRD kota Malang,” tutur Wahyu.
Wahyu Hidayat mengatakan bahwa dalam rangka turut mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Pesantren di Kota Malang perlu didukung dan dikembangkan melalui kebijakan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang sesuai dengan kebutuhan, serta berdasar pada kebijakan pendidikan dan pembangunan nasional serta daerah dengan diterapkannya Peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” pungkasnya.
>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id