Berita Utama

DPRD Kota Malang Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesantren, Pansus Sampaikan Hasil Pembahasan Ranperda

773
×

DPRD Kota Malang Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesantren, Pansus Sampaikan Hasil Pembahasan Ranperda

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – DPRD Kota Malang segera mengesahkan rancangan peraturan daerah penyelenggaraan pondok pesantren dalam waktu dekat.

Panitia khusus (Pansus), dalam hal ini telah menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pesantren di rapat paripurna, Rabu (3/7/2024).

Rapat paripurna dengan agenda menyampaian laporan hasil pembahasan oleh Pansus tentang Raperda penyelenggaraan pesantren sebelumnya telah melewati beberapa proses, mulai dari tahapan pembahasan komisi, paripurna, dan ulasan di tingkat Pemprov Jawa Timur.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menerangkan, Ranperda penyelenggaraan pesantren merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Malang setelah banyak mendengar keluhan masyarakat terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

“Tujuan kita adalah untuk memerangi radikalisme yang perlu adanya garis, dan sebagai payung hukumnya ini adalah Perda pertama dan saya bersyukur karena Perda pertama atas inisiatif dari DPRD Kota Malang terkait penyelenggaraan pesantren di Kota Malang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” terang Made.

Made menjelaskan Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang adalah untuk memerangi radikalisme dan pemerintah dalam hal ini hadir di dalamnya.

“Ini dalam sejarah, pertama kali kita fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang diinisiasi oleh DPRD Kota Malang, bagaimana di pesantren Kota Malang pemerintah hadir di situ, di mana aturan dan perlindungan pemerintah akan memayungi pondok pesantren di Malang,” ujar Ketua DPRD Kota Malang.

Selain itu kata Made, dengan payung hukum Perda, pemerintah bisa berbuat banyak baik untuk siswa di Malang maupun dari luar Malang sehingga dengan adanya Perda yang diusulkan akan bermanfaat bagi masyarakat Malang dan pada akhirnya nasionalis religius akan berjalan seiring.

“Tentunya nanti dikuatkan oleh Perwal-perwal sehingga penyelenggaraan pesantren, dan pondok pesantren akan lebih bagus nantinya,” lanjutnya.

I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa ini adalah Perda pertama yang merupakan inisiatif DPRD Kota Malang dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat pesantren terkait penyelenggaraan pondok pesantren.

“Di tahun 2024 ini finalisasi, di awal tahun 2022 inisiatif ini muncul, yang mana enam fraksi telah sepakat membuat Ranperda inisiatif DPRD ini,” kata Made.

“Sebenarnya yang kita tunggu ada dua Perda, yang pertama fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan yang kedua adalah pemajuan kebudayaan,” imbuhnya.

Menurutnya ini bagian dari nasionalis religius Kota Malang yang tidak terpisahkan dari kebudayaan dan dari religius keagamaan juga jalan dan penyelenggaraan pesantren di Kota Malang harus benar-benar bagus artinya harus ada aturan atau punya payung hukum di situ.

“Dan perlu diingat, dengan adanya Perda tentu saja ada hak dan kewajiban di situ. Haknya akan terjamin itupun dengan kewajibannya,” tutup Made.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pesantren Abdul Wahid, jika pondok pesantren yang ada di Kota Malang dapat difasilitasi oleh Pemkot.

“Dan Insyaallah nanti di pasal 19, kita titik beratkan di pendanaan, selama ini pendanaan untuk Pondok Pesantren masih kurang. Dengan disahkannya Perda ini kami berusaha dan kedepannya mudah-mudahan Perda ini bermanfaat bagi pondok-pondok pesantren di Kota Malang,” pungkasnya.

 

>>> Baca berita lainnya di google news beritabangsa.id 

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60