Terkini

Jelang Masa Purna, Kadindik Paksa KS Beli Buku Karyanya Tanpa Kuitansi

66
×

Jelang Masa Purna, Kadindik Paksa KS Beli Buku Karyanya Tanpa Kuitansi

Sebarkan artikel ini
Kadindik

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Kadindik Kabupaten Lumajang, Agus Salim, menjual buku karya tulis pribadinya kepada seluruh kepala sekolah (KS) tanpa memakai kuitansi.

Kabar itu menjadi pembicaraan di sejumlah kalangan KS.

banner 300600

Dia disebut demi meraup keuntungan pribadi, malah mewajibkan para KS membeli buku itu seharga Rp105 ribu.

“Kalau yang menjual itu pribadi tidak ada masalah. Yang menjadi masalah ini sebagai Kepala Dinas (Kadis), beliau mewajibkan kepada seluruh KS, dan KS menggunakan anggaran sekolah bukan anggaran pribadi,” kata seorang KS, Jumat (28/6/2024).

Dan yang menjadi rasan-rasan dari para KS, kenapa pihaknya harus diwajibkan membeli? Keuntungannya apa?

“Sebagai KS kami sudah terbebani pengelolaan sekolah, malah ini menjadi beban juga, karena ya diwajibkan tadi. Berbeda halnya jika Pak Agus Salim secara pribadi menawarkan kepada KS atau guru-guru, dan tidak ada pemaksaan disini, mungkin itu salah satu cara yang bijak,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan di Kabupaten Lumajang, juga menjelaskan jika sudah banyak KS yang membayar buku tersebut dengan kondisi terpaksa, dan tidak mengambil buku sebagai bentuk protes.

“Kami dari Korwil tidak pernah ada instruksi untuk tidak membeli dan tidak ada instruksi untuk mengarahkan KS membeli buku tersebut,” jawab Korwil.

Kata Korwil, jika yang dikejar itu hanya sebuah keuntungan belaka, maka harus bisa membuat cara yang lebih masuk akal.

“Ini cara yang kurang smart dilakukan oleh Kadis Dikbud Kabupaten Lumajang dalam merangkul para guru atau KS. Apalagi para KS tidak boleh meminta kwitansi sebagai bukti pembelian dan dapat dijadikan bukti SPJ nantinya,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Ketua Aliansi Penegak Demokrasi dan Keadilan Rakyat (Pendekar) Lumajang, Achmad Nurhuda (Gus Mamak) akan segera melakukan kajian hukum bersama tim.

“Jika nanti ditemukan celah yang mengandung unsur pidana atau pungli, maka kami berkewajiban untuk melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” jawabnya singkat.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lumajang, Agus Salim belum memberikan jawaban atas apa yang dipertanyakan awak media seputar penjualan buku tersebut.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *