Hukum

Polisi di Jombang Bekuk Sejoli yang Jadi Bandar Narkoba, Amankan Babuk Senilai 500 Juta

136
×

Polisi di Jombang Bekuk Sejoli yang Jadi Bandar Narkoba, Amankan Babuk Senilai 500 Juta

Sebarkan artikel ini
Sejoli bandar Narkoba
Tampang sejoli yang jadi bandar narkoba di Jombang saat diamankan petugas kepolisian. Foto : Faiz Beritabangsa.id.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Petugas kepolisian di Jombang berhasil membekuk sejoli yang jadi bandar narkoba.

Penangkapan yang dilakukan oleh tim Satreskoba Polres Jombang ini, membawa barang bukti narkoba senilai 500 juta dari tangan tersangka.

banner 300600

Sejoli yang dimaksud yakni, AS alias S (46) warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang dan US (38) warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Jombang.

S diketahui baru keluar penjara bulan terkait kasus narkotika. Sementara US, sehari-hari berprofesi sebagai LC atau pemandu lagu.

Mereka ditangkap saat sedang mengirim paket sabu di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Jombang Kamis (20/06/2024) pukul 21.00 WIB. Mereka mengendarai mobil Toyota Rush bernopol W 1149 SC.

“S bertugas menaruh sabu di tempat ranjau, sedangkan US menunggu di dalam mobil. Jadi perempuan ini ikut bersama AS mengambil narkotika jenis sabu di Pare, Kediri,” ungkap AKP Ahmad Yani, Kasatreskoba Polres Jombang, Kamis (27/6/2024).

Kala itu juga, polisi langsung melakukan penggeledahan. Dari tempat saku pakaian tersangka, ditemukan sabu 1 ons atau 100 gram.

Tak sampai di situ, petugas terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggelandang tersangka ke rumah kostnya yang terletak di Desa/Kecamatan Sumobito.

“Dari rumah kost itu petugas menemukan 2,85 ons (285 gram) sabu. Jadi total semua dari tersangka S ini 3,85 ons (385 gram) sabu. Kalau dirupiahkan semuanya sekitar Rp 500 juta,” bebernya di hadapan awak media.

Disinggung soal sudah berapa lama tersangka menjalankan bisnis terlarang tersebut, AKP Yani menjelaskan jika tersangka baru saja satu bulan dengan 3 kali transaksi narkoba.

“Mereka sudah 3 kali transaksi. Pertama dobel L, setelah itu sabu. Tugas S meranjau. Upahnya Rp 2,5 juta,” katanya.

Kini kedua tersangka sudah mendekap di sel tahanan Mapolres Jombang. Begitu pun dengan sejumlah barang buktinya juga diamankan, seperti sabu dan kendaraan yang digunakan tersangka misalnya. Dari aksi nekatnya, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat 1, UU Rl nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *