BERITABANGSA.ID, SAMPANG – Pj Bupati Sampang, Rudy Arifiyanto, mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) pada Jumat (28/6/2024).
Sebanyak 37 Kades di Kabupaten Sampang menerima SK perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun yang dilaksanakan di Pendapa Trunojoyo, dihadiri oleh OPD terkait, Forkopimda dan Forkopimcam se-Kabupaten Sampang.
Perpanjangan masa jabatan Kades tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa dan surat edaran Menteri Dalam Negeri, tanggal 6 Juni 2024.
PJ Bupati Sampang, Rudy Arifiyanto, mengucapkan selamat kepada para Kades yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan, diq berpesan agar para Kades memanfaatkan waktu tambahan dengan baik.
“Perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini merupakan anugerah bagi para 37 Kades ini agar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di desanya masing-masing,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rudy Arifiyanto, menekankan kepada para Kades yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan agar menggunakan dana desa (DD) dengan baik.
“Saya berpesan bagi para Kades yang telah menerima SK perpanjangan, agar dana desanya benar-benar dibuat program yang bisa bermanfaat kepada desa.
Rudy Arifiyanto, juga meminta kepada Kades untuk bisa mendorong para perangkat desa agar juga ikut berkontribusi terhadap pelayanan bagi masyarakat di desa masing-masing.
“Perangkat desa juga sangat penting, jadi kami meminta para Kades ini untuk mendorong agar perangkatnya juga ikut andil dalam memajukan desa,” ujarnya.
Rudy Arifiyanto, Pj Bupati Sampang juga meminta, bahwa dalam beberapa bulan ke depan ini Kabupaten Sampang akan menggelar Pilkada, dia meminta agar para Kades juga ikut mengawal dan menyukseskan Pilkada 2024.
“Terakhir kami meminta kepada kepala desa ini untuk ikut andil dan mengawal Pilkada mendatang dan menyukseskan Pilkada dengan aman, damai, dan kondusif,” pungkasnya. (Adv).
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id