Politik

Suara Rakyat Terbukti Milik Ade Rahmat, Caleg Nasdem Kota Ternate Menang di PSU

86
×

Suara Rakyat Terbukti Milik Ade Rahmat, Caleg Nasdem Kota Ternate Menang di PSU

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.ID, TERNATE – Ade Rahmat Lamadihami, calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem, Kota Ternate, Maluku Utara ini, meneteskan air mata, dan histeris sambil memeluk kaki ibunya.

Dia baru saja dinyatakan memenangi dalam pemilihan suara ulang (PSU) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate.

banner 300600

Setelah mengetahui unggul telak di PSU, Ade Rahmat langsung melakukan sujud syukur di tengah kerumunan pendukungnya  di kediamannya di Kelurahan Tobona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Sabtu (22/6/2014) kemarin.

Spontanitas luapan bahagia, haru dan emosional itu wajar mencuat di diri Ade Rahmat.

Betapa tidak. Perjuangan dan kerja keras tim pendukung, dan dirinya meraih sukses mengungguli dukungan suara semua caleg Nasdem di PSU berdarah-darah.

Bukan hal mudah. Dicurangi, dan suaranya dihapus dari perhitungan suara oleh KPU membuat diri dan tim nya semakin menyala.

“Perjuangan selama ini luar biasa, kadang saya merasa sudah tidak mampu lagi melanjutkan, tetapi karena semangat dari tim dan pendukung, juga dari kelurahan lain ikut memberikan suara, saya sangat semangat dan tentu berterimakasih,” aku Ade Rahmat.

Ade, yang juga mantan pengusaha TV Kabel di Aptekindo ini mengatakan kemenangan yang diraih pada hasil PSU setelah sengketa Pilkada 2024 diputus Mahkamah Konstitusi, bahwa suara rakyat tidak bisa hapus oleh peraturan KPU.

Sehingga PSU selain kembalinya hak konstitusional sebagai seorang Caleg, hasil kemenangan di PSU juga membuktikan bahwa suara rakyat memihak kepadanya.

Dia selama Pemilu 2024, 14 Februari itu menjadi korban karena banyak suaranya dianggap tidak sah, gegara surat suara tak ditandatangani KPPS karena lupa.

Saat proses penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) 8 Tabona, Ade Rahmat meraih suara terbanyak yaitu 135 suara mengalahkan rivalnya di internal Partai Nasdem, Djasman Abubakar.

Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A Karim menyampaikan, PSU yang diselenggarakan oleh KPU merupakan tindak lanjut dari putusan MK, atas sengketa pemilihan DPRD Kota Ternate pada 14 Febuari 2014 lalu.

“Kami menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca 21 hari, Alhamdulillah PSU hari ini berjalan lancar dan sukses. Ini sengketa terjadi karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara.

Oleh karena itu berdasarkan pleno di tingkat kecamatan surat suara tersebut tidak disahkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Ketua KPU.

Lebih lanjut ia mengatakan, hasil dari PSU hari ini akan segera diplenokan secara berjenjang dan hasilnya akan sesegera mungkin dilaporkan ke KPU Pusat.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *