Pemerintahan

Perbup Nomor 5/2024 Atur Sumber Dana Pendidikan dari Masyarakat

164
×

Perbup Nomor 5/2024 Atur Sumber Dana Pendidikan dari Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Perbub malang
Bupati Sanusi saat sosialisasi di pendopo kabupaten malang

BERITABANGSA.ID, MALANG – Bupati Malang HM Sanusi, MM, menerbitkan peraturan bupati nomor 5 tahun 2024 tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat.

Perbup itu dikenakan di satuan pendidikan dasar.

Sosialisasi Perbup dilakukan di Pendapa Kabupaten di Jalan Panji nomor 158 , Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Malang, Rabu (26/6/2024).

Sosialisasi Perbup ini dihadiri jajaran Forkopimda Malang, Kepala Dinas Pendidikan, Suwadji, Ketua PGRI, perwakilan lembaga pendidikan dan stakeholder pendidikan di Malang.

Bupati Sanusi mengatakan masyarakat harus memiliki pemahaman yang utuh terkait Perbup terbaru, sehingga menjadi acuan dalam pengelolaan dana pendidikan.

“Perbup ini diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan tingkat dasar yang optimal sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Regulasi Perbup nomor 5 tahun 2024 diharapkan secara linier dapat meningkatan kualitas layanan pendidikan.

“Pendidikan ini kan tanggung jawab bersama masyarakat sehingga mampu membiayai pendidikan di sekolahan itu dengan aturan dan payung hukum itu,” terang Sanusi.

Katanya, semua sekolah bisa menggalang dan bantuan masyarakat sesuai kesepakatan bersama tanpa ada batas maksimal.

“Ada kesepakatan dan sifatnya nanti tidak mengikat bagi yang tidak mampu ya tidak usah dipaksa,” lanjut Sanusi.

Perbup ini katanya jadi kebutuhan bersama untuk meningkatkan kualitas layanan dan pendidikan yang membutuhkan dana.

Selain untuk peningkatan pendidikan juga untuk mencegah adanya pungutan liar (Pungli) sehingga semua pungutan di sekolah ada dasar hukumnya.

Terkait wacana adanya pabrik rokok yang memberi bantuan pendidikan, Sanusi menjelaskan CSR pabrik rokok akan diarahkan untuk pendidikan.

“Selama ini CSR nya untuk kegiatan sosial, nanti diharapkan ada bantuan untuk infrastrukturnya, jadi hanya menyumbang saja dan tidak boleh memasang iklan di sekolahan,” tegasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60