BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, kepada 202 kepala desa, di Pendapa Surya Graha Magetan, Selasa (25/6/2024).
Masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai pada Undang-undang nomor 3 tahun 2024.
Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades oleh Pj Bupati Hergunadi.
“Perpanjangan masa jabatan berarti perpanjangan amanah dan kepercayaan dari masyarakat serta pemerintah untuk dapat menjalankan tugas tanggung jawab jabatan dengan sebaik baiknya,” ucapnya di sela pengukuhan.
Dijelaskan visi-misi yang telah direncanakan tentunya dapat lebih optimal untuk dituntaskan sebagai representasi kebijakan guna mewujudkan asa serta harapan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.
”Agar bisa menjadi pelayan masyarakat yang lebih baik lagi dan selalu memberikan solusi di tengah permasalahan di masyarakat dan desa,” ujar Sudarwati Kepala Desa Mojorejo ini.
Perpanjangan masa jabatan ini juga diharapkan dapat memperkuat peran para Kades dalam melanjutkan proses pembangunan desa yang lebih komprehensif.
Karena seorang Kades akan dinilai baik dan berhasil apabila telah meninggalkan legacy.
Baik itu dalam bentuk pembangunan fasilitas publik, program yang berdampak, maupun dikenal sebagai Kades dengan suri teladan yang baik.
“Ini amanah yang harus dijaga. Dan saya ucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah memberikan kepercayaan ini,” kata Sudarwati, SE.
Kepala Desa Mojorejo Sudarwati, mengatakan semoga bisa berprestasi yang lebih baik
lagi serta menjadi pemimpin yang dicintai masyarakat.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id