Advertorial

Rapat Paripurna Hasil Pembahasan Pansus DPRD Tentang Ranperda RPJPD Kota Malang 2025-2045

503
×

Rapat Paripurna Hasil Pembahasan Pansus DPRD Tentang Ranperda RPJPD Kota Malang 2025-2045

Sebarkan artikel ini
Ranperda RPJPD

BERITABANGSA.ID, KOTA MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang penyampaian hasil pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Malang 2025-2045 digelar di DPRD setempat, Selasa (25/6/2024).

Hadir dalam paripurna penyampaian laporan Pansus RPJPD, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, unsur pimpinan DPRD, Sekda Kota, Erik Setyo Santoso yang mewakili Pj wali kota, dan kepala OPD Pemkot Malang.

Ketua Pansus Ranperda RPJPD Kota Malang 2025-2045, Moh Arif Budiarso, ST, menyampaikan hasil pembahasan Pansus yang tertuang dalam berita acara rapat nomor 400.2.3.4/15/35.73.200/2024, dan nomor 400.2.3.4/22/35.73.112/2024, antara Pansus dan tim pembahasan Ranperda Pemkot Malang, Pansus menyampaikan 5 poin rekomendasi.

Rekomendasi Pansus pertama, dalam hubungan antar dokumen perlu ditambahkan narasi justifikasi bahwa penyusunan RPJPD Kota Malang juga perlu diperhatikan hasil capaian pembangunan dan rekomendasi hasil evaluasi RPJPD 2005-2025.

“Kedua, berkenaan dengan 20 Indikator Utama Pembangunan (IUP) yang tertuang dalam SE Gubernur Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024 (SE tersebut terbit setelah Ranperda RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 diserahkan oleh Pemerintah Kota Malang ke DPRD) dan wajib menjadi indikator RPJPD seluruh kabupaten/kota se- Jawa Timur,” ucapnya.

Selain itu, Pansus juga meminta agar menambahkan 6 indikator pada SE Gubernur Jawa Timur yang belum tercantum dalam Ranperda RPJPD Kota Malang 2025-2045, sehingga jumlah IUP RPJPD Kota Malang menjadi 34 indikator yang sudah tercantum dalam Ranperda RPJPD ditambah 6 indikator yang belum tercantum, atau total sejumlah 40 indikator.

“Untuk 20 indikator dari total 40 indikator RPJPD (yang bersumber dari SE Gubernur Jawa Timur), untuk target 2045 agar mengacu pada target tahun 2045 yang tercantum dalam SE Gubernur karena target 2045 yang dicantumkan di SE Gubernur tersebut diyakini telah melalui perhitungan yang terukur dan secara kumulatif seluruh kabupaten/kota akan berpengaruh pada pencapaian target provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Ketiga, Pansus menyebutkan bahwa sisa indikator RPJPD yang tidak bersumber dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, terkait penentuan target 2025 dan target 2045 dapat menggunakan angka yang saat ini tersaji pada Ranperda RPJPD.

“Kecuali, apabila dari Tenaga Ahli memiliki perhitungan yang berbeda yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga apabila hal itu terjadi maka angka-angka tersebut dapat disandingkan untuk kemudian
disepakati angka mana yang akan digunakan,” terangnya.

Poin keempat, laju pertumbuhan penduduk dan proyeksi kepadatan penduduk serta penduduk usia produktif, angka ketergantungan, dan bonus demografi yang menjadi isu strategis nasional juga telah disajikan menjadi isu strategis regional dalam dokumen dan diberikan analisa serta strategi menghadapi bonus demografi penduduk sampai 2045.

“Sedangkan pada poin kelima, untuk sisa indikator RPJPD yang tidak bersumber dari SE Gubernur Jawa Timur, terkait penentuan target 2025 dan target 2045, dapat menggunakan angka yang saat ini tersaji pada Ranperda RPJPD,” pungkasnya. (Adv)

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60