Terkini

Kuasa Hukum Siska Wati: Semua Pejabat Penerima Aliran Dana Insentif Pajak Harus Diproses Hukum

392
×

Kuasa Hukum Siska Wati: Semua Pejabat Penerima Aliran Dana Insentif Pajak Harus Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Siska Wati
Siska Wati terdakwah kasus pemotongan dana intensif pegawai BPPD Sidoarjo saat berbicara dengan penasihat hukumnya Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH di ruang sidang pengadilan Tipikor Surabaya.

BERITABANGSA.ID, SIDOARJO – Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Saerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, terdakwa kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD menyebut praktik pemotongan insentif yang menjeratnya sudah terjadi sejak 2014 di era bupati sebelumnya dan melibatkan banyak pihak.

Bahkan Doktor Erlan Jaya Putra, SH, MH, kuasa hukum Siska Wati usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani, meminta semua pejabat penerima aliran dana itu diproses hukum seperti kliennya, Senin (24/6/2024).

banner 300600

Erlan menegaskan kliennya, Siska Wati bukan satu-satunya pegawai di BPPD yang ditugasi meng-collect potongan insentif pegawai.

Di antaranya, Kepala Bidang (Kabid) lain juga tueut menerima tugas dari Ari Suryono, Kepala BPPD, tersangka KPK.

“Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era bupati sebelumnya sejak 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinan. Banyak yang terlibat harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu,” kata pengacara asal Bandung itu usai persidangan.

Erlan menjelaskan, pihak-pihak lain yang terlibat harusnya turut diproses hukum.

Selain itu, dalam kasus yang menjerat Siska tidak ada kerugian negara jika dilihat dari kontruksi perkaranya.

“Saya kira tidak ada kerugian negara sepeser pun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama dan perlu diingat, insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” tegasnya.

Masih menurut Erlan, dia berharap, aparat penegak hukum diminta untuk turut mengusut pihak lain yang terlibat sejak 2014 silam.

Dia menyayangkan jika hanya beberapa orang yang diproses, kredibilitas KPK dan APH lainya dipertanyakan.

“Harus diusut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima,” jelas Erlan.

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN.

Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.

Dalam dakwaan Siska Wati didakwa Pasal 12 huruf f Undang-undang tindak pidana korupsi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *