BERITABANGSA.ID, BLORA – Sebanyak 264 kepala desa (Kades) di Kabupaten Blora menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Blora Arief Rohman.
Sebanyak 264 Kades tersebut masa jabatannya otomatis menjadi delapan tahun, sejak Minggu (23/6/2024).
Penyerahan SK digelar di pendapa Bupati Blora, dengan disaksikan sejumlah Forkopimda, kepala dinas PMD, kabid, dan kepala OPD terkait.
“Atas nama pribadi dan Pemkab Blora, saya mengucapkan selamat atas SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Semoga pengabdian kepada masyarakat desa lebih baik lagi,” terangnya.
Pemerintah desa memiliki peran sangat penting di garda depan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien.
Selain itu juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam bermasyarakat.
Arief Rahman meminta agar para Kades memberdayakan sumber daya yang ada, mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi yang dimiliki.
“Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Meski desa memiliki masing-masing kewenangan di pemerintahan, diharap tetap sinergi dengan pemerintah, baik pusat, provinsi, dan kabupaten.
Bupati terakhir, mengajak segera melakukan review RPJMDes, yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan, disusun sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap akan perubahan.