Politisi PDIP ini, berpikir kondisi seperti ini mestinya konsisten. Kalau dulu awal menyampaikan tidak akan melakukan mutasi karena Pj Bupati tidak diperkenankan. Sehingga rekan-rekan anggota DPRD yang dulunnya menginginkan pergeseran Sekda tapi tidak bisa.
Sesuai aturan Pj Bupati tidak boleh mutasi ASN menjelang Pilkada. “Bahkan saya tahu jika ingin mutasi harus izin tertulis Kemendagri. Tapi kok gak dari dulu, artinya gak boleh dibolak-balik. Karena apa dulu kita mendesak untuk melakukan pergeseran Sekda atau lainya gak bisa, namun saat ini menjelang Pilkada getol sekali,” ujarnya.
“Saat ini kita melihatnya mutasi yang akan dilakukan menjadi tanda tanya. Apakah riil untuk produktivitas kinerja atau kemungkinan sebatas kepentingan politik karena pasti akan mencederai,” imbuhnya.
Namun, Bukasan menegaskan tidak dapat memungkiri ada permintaan legislatif untuk melakukan mutasi atau rotasi pejabat.
Hanya saja dia mempertanyakan kenapa tidak sedari dulu melaksanakannya, saat itu DPRD mendesak pergantian Sekdakab.
“Kalau itu rekomendasi permintaan kami terdahulu berarti Pak Sekda juga harus dievaluasi. Ya, kalau buk Pj Bupati mau menuruti itu loh yah,” tambahnya.
Sejauh ini, menurut wakil rakyat asal Kecamatan Padang, Sekdakab sampai hari ini komunikasinya belum bagus. “Kita juga belum melihatnya sampai hari ini sebagai komunikator yang sebagai penyelenggara pemerintahan,” sergahnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id