BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Penambangan galian C yang tak memiliki izin (Ilegal) di sungi Brantas di Dusun Jatisari, Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menuai kontroversi.
Kamis (13/6/2024) pukul 14.20 WIB, pantauan media ini di lokasi tambang milik (TG), masih operasional.
Namun pertambangan tanah urug tetap beroperasi tanpa kantongi izin resmi.
Di lokasi, masih ada sejumlah alat berat ekscavator dan dump truk terlihat ntre memuat tanah urug.
Salah satu pekerja tambang membocorkan omzet bisnis tanah urug ini.
“Harga jual tanah urug per dumptruk Rp100 ribu. Kalikan saja dengan per hari bisa 20-25 dumptruk,” ungkapnya.
Warga setempat, AW, 50, mengakui resah soal tambang galian C ilegal ini karena banyak jalan rusak dan berdebu.
“Selain itu jalan desa banyak yang rusak, berdebu, dan bisa rawan terjadinya kecelakaan,” celetuknya.
Pihak Polres, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung, membiarkan
aktivitas tambang ilegal ini.
Aktivis pegiat lingkungan hidup Tulungagung, Harun, juga Ketua Aliansi Lereng Wilis (ALWI) Tulungagung,
mengaku tak bosan-bosan melaporkan tambang namun tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait,” akunya geram.
Ironisnya aktivitas para perusak ekosistem alam di bantaran sungai Brantas, dari penambang pasir dan tanah urug terus beraksi.
“Cobak liat mulai dari Desa Ngantru sampai Desa Rejotangan penuh dengan penambang. Aktivitas ini merusak ekosistem sungai, fatalnya lagi kalau sudah selesai penambangan, bekas galian tidak ada perbaikan. Saya berharap pihak terkait segera menindak tegas tambang-tambang ilegal yang ada di Kabupaten Tulungagung, agar kelestarian alam ini tetap terjaga,” tambahnya
Penambangan pasir atau tanah urug tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai amanah Undang-undang nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi maka itu ilegal.
Masyarakat untuk itu mendesak tambang pasir ilegal segera dihentikan karena banyak dampak negatif-nya.
Lahan perkebunan, resapan air, lama kelamaan punah. Sering terjadi longsor, dan jalan rusak karena over tonase.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id