Dalam dialog interaktif dihadiri oleh narasumber dari instansi terkait untuk memberikan sosialisasi mengenai parkir berlangganan di Lumajang.
Salah satu narasumber, yaitu Pengelola Data Pelayanan Perpajakan dari Kantor Bersama Samsat Lumajang, Shery Hariadi, menyampaikan, mulai 1 Februari 2024, Pemkab Lumajang menghentikan sementara parkir berlangganan di 2024.
“Keputusan ini didasari oleh Surat Bupati Lumajang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penghentian sementara pungutan retribusi parkir berlangganan untuk tahun 2024,” ungkap Shery.
Shery juga mengungkapkan, bagi warga yang membayar pajak kendaraan di Februari 2024 di Samsat Lumajang, dan tidak dikenakan biaya parkir berlangganan serta tidak mendapat stiker parkir berlangganan, secara otomatis tidak akan mendapatkan fasilitas parkir berlangganan di Lumajang.
Menanggapi keputusan tersebut, Kasubbid Monitoring dan Evaluasi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menegaskan penghentian parkir berlangganan ini bersifat sementara dan tidak permanen, sehingga sewaktu-waktu bisa berubah.
“Pj Bupati Lumajang telah mengajukan surat penghentian parkir langganan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan ini hanya bersifat sementara,” jelasnya.
Dwi menambahkan, untuk sementara waktu, pemungutan retribusi parkir di sepanjang jalan raya, seperti di Jalan PB Sudirman atau di wilayah Alun-alun, akan dilakukan secara manual atau dengan membayar karcis parkir. Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat dapat memahami dan mengerti jika ada juru parkir yang memungut biaya parkir di sepanjang jalan raya.
“Dalam kaitannya dengan keputusan Pj Bupati Lumajang, pengenaan retribusi parkir di tepi jalan raya akan dilakukan secara konvensional,” tambahnya.
Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan solusi sementara terhadap masalah parkir berlangganan di Lumajang, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pihak terkait.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id