BERITABANGSA.ID, KABUPATEN MALANG – Massa GRIB JAYA Malang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan terkait karut marut pengelolaan anggaran daerah dan pelayanan kesehatan BPJS PBID Kabupaten Malang.
Pengelolaan anggaran dinilai gagal pasca Bupati Malang HM Sanusi menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023 lalu.
Protes GRIB JAYA Malang ini dilakukan dengan atraktif yakni massa menggeruduk Kantor Bupati, untuk menyampaikan aspirasi.
Menurut mereka KPK harus turun mengusut dugaan potensi kerugian negara, karena Pemkab Malang harus menanggung tunggakan pembayaran BPJS PBID sebesar Rp86,4 miliar untuk merealisasikan program UHC, Senin (10/6/2024).
Kordinator aksi GRIB JAYA Malang Damanhury Jab, di Kantor Bupati Malang Jalan Raden Panji Kepanjen, menyampaikan beberapa tuntutan dalam orasinya.
“Kami mendesak, Bupati Malang segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, terkait kegagalan program UHC,” tegas pria yang akrab disapa Jab.
“Kedua Pemkab Malang segera mengembalikan penghargaan UHC kepada kementerian pusat,” lanjutnya.
“Ketiga meminta Kejaksaan Negeri Kepanjen segera memanggil dan menahan Bupati Malang terkait polemik UHC di lingkup Kabupaten Malang yang telah merugikan daerah,” ujarnya.
“Keempat meminta KPK segera tangkap dan adili bupati Malang yang telah salah dalam mengatur pembelanjaan daerah dalam Program UHC,” tegas Jab.
Sesuai membacakan tuntutannya, massa GRIB JAYA Malang bergeser ke Gedung DPRD Kabupaten Malang untuk berorasi.
Di gedung DPRD Kabupaten Malang, Ketua GRIB JAYA bersama beberapa perwakilan ditemui anggota dewan, Dofic Soroanggomo dari Fraksi Golkar.
Dalam pertemuan tersebut Jab kembali mempertanyakan apakah DPRD Kabupaten Malang pernah mengadakan paripurna yang membahas anggaran Rp25 miliar untuk BPJS Kesehatan, selain itu bagaimana proses kontrol DPRD terkait kinerja Pemkab.
Dofic, mengungkapkan jika semua keluhan akan diterima tetapi tidak dapat memberikan respon langsung sebagai pribadi dan aspirasi ini akan dibawa terlebih dahulu ke lembaga untuk dirapatkan.
“Masalah ini harus dikembalikan kepada bupati karena dewan tidak memiliki kapasitas pribadi untuk menjembatani, namun bisa diupayakan lewat lembaga.” pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id