Usai bentrok di lokasi itu, geng Sakura ini melaju ke jalan arah utara hingga di TKP kedua di Jalan Kalasan Kelurahan Patihan. Di sini mereka melakukan perusakan kios dan warung. Dari lokasi ini ada 6 pelaku dijadikan tersangka, terdiri satu dewasa dan lima anak-anak.
Tidak hanya itu, aksi mereka lanjut di TKP ketiga. Di sana mereka berpencar karena anggota mereka jadi korban.
TKP ketiga di Jalan Puspowarno, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, ini mereka melakukam aksi penusukan terhadap korban Zakia.
“Di lokasi ini dua terduga pelaku, yakni 1 dewasa dan 1 anak di bawah umur ditangkap,” ujarnya.
Akibat perbuatan para pelaku ini mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun juncto pasal 80 ayat 1, dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun.
AKBP Agus Dwi Suryanto menambahkan dari kejadian tersebut terdapat 11 tersangka yang masih dalam proses penyidikan di Polres Madiun Kota, dengan 2 dewasa dan 9 anak di bawah umur.
Kapolres lantas mengimbau seluruh masyarakat berusaha membina anak-anak mereka agar tidak terlibat aksi vandalisme dan kekerasan.
“Kita perlu bersama-sama menjaga keamanan dan mencegah segala bentuk kejahatan. Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Madiun untuk bersatu dalam menjaga kondusivitas,” ungkap Kapolres.
“Mari kita sama-sama menjaga Kota Madiun yang kita cintai dan kebanggan kita bersama, dari aksi vandalisme,” imbuhnya.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id