Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Curanmor, 2 Pelaku dan 3 Motor Diamankan

95
×

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Curanmor, 2 Pelaku dan 3 Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Blitar Kota

BERITABANGSA.ID, KOTA BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di rumah kos di Kota Blitar.

Pelakunya berinisial AP (26) alias Kentus warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

banner 300600

Kentus, diduga kuat mencuri sepeda motor milik salah satu penghuni rumah kos di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, pada 21 April 2024.

Dia diringkus Polisi di rumahnya pada, Rabu 15 Mei 2024 lalu.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku adalah residivis kasus pencurian sepeda motor,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Jumat (24/5/2024).

Ia menuturkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku memantau situasi dengan keliling lokasi guna memuluskan aksi.

Ketika penghuni rumah kos mulai tidur, pelaku baru melancarkan aksinya.

Pelaku masuk halaman rumah kos, lalu pelaku mengambil ponsel dan kunci sepeda motor salah satu penghuni di rumah kos.

“Dari ponsel korban yang diambil, kami dapat melacak lokasi pelaku dan segera menangkap pelaku di rumah. Kami juga menemukan sepeda motor korban masih ada di rumah pelaku,” ujarnya.

Selain mengungkap pencurian di rumah kos, Satreskrim Polres Blitar Kota dan unit reskrim Polsek Nglegok juga berhasil menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor di halaman Masjid Darussalam, Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Pelaku, bernama ASA (42), warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pelaku mencuri sepeda motor warga yang parkir di halaman masjid, Rabu 8 Mei 2024.

Pelaku mengaku muncul niatan mencuri ketika melihat ada sepeda motor parkir di halaman masjid saat pagi hari.

“Mengaku kepepet ekonomi dan memiliki empat orang anak sedangkan kerja hanya jualan bensin eceran di rumah, sehingga nekat untuk melakukan aksi pencurian.” katanya.

Katanya, kasus pencurian terungkap ketika pelaku hendak menjual sepeda motor hasil curian di media sosial.

Mengetahui postingan penjualan kendaraan di media sosial, polisi melacak keberadaan pelaku yang ternyata masih dalam wilayah Kecamatan Nglegok dan segera melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan pada tanggal Kamis, 16 Mei 2024 di rumahnya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku menawarkan sepeda motor curian lewat facebook, tapi belum laku, sehingga unit reskrim dari Polsek Nglegok bergerak cepat dan melakukan penangkapan,” tutupnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *