Pendidikan

Sekolah Tidak Berhak Menahan Kartu PIP, Bisa Dijerat Korupsi

359
×

Sekolah Tidak Berhak Menahan Kartu PIP, Bisa Dijerat Korupsi

Sebarkan artikel ini
PIP

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pemerintah kepada siswa di lembaga sekolah. Jika pihak sekolah menahan kartu PIP bisa dijerat penyelewengan atau tindak korupsi.

Hal ini diutarakan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, kepada media ini, Kamis (23/5/2024).

banner 300600

Kata Supratman, PIP adalah terdiri dari uang tunai untuk perluasan akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik.

“Berdasarkan link website pskp.kemdikbud.go.id, dana PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program bantuan siswa miskin (BSM),” kata politisi PDIP ini.

Besaran dana PIP yang diterima oleh siswa, kata wakil rakyat asal Kecamatan Senduro ini, PIP itu terdiri dari tiga kategori, yaitu pada tingkat SD dengan bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun, SMP mendapat Rp750 ribu per tahun, dan SMA mendapatkan Rp1 juta per tahun.

“Untuk pengambilan dana PIP dapat diambil apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah kepada bank penyalur, seperti KTP/Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Pelajar,” terangnya lagi.

Sementara itu, kata Supratman, pencairan bantuan PIP bagi peserta didik, dapat dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk SD dan SMP dan Bank Nasional Indonesia (BNI) untuk SMA/SMK dan mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *