Hukum

Polres Ngawi Ungkap Kasus Tipu Gelap Coklat Roka, 3 Residivis Diamankan

175
×

Polres Ngawi Ungkap Kasus Tipu Gelap Coklat Roka, 3 Residivis Diamankan

Sebarkan artikel ini
Residivis
Polres Ngawi saat press release

BERITABANGSA.ID, NGAWI – Tim Tiger Reskrim Kepolisian Resort Ngawi meringkus tiga pelaku penipuan dan penggelapan,
di area parkir Jalan Raya Ngawi-Solo Monumen Suryo masuk Dusun/Desa Planglor Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, Rabu (13/3/2024) pukul 11.00 WIB.

Korban kejahatan ketiga pelaku salah satunya, adalah Tomy Setyawan (27) warga Gresik.

banner 300600

Setelah melakukan penyelidikan, para pelaku yang semuanya residivis berbagai kasus itu akhirnya berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga rewidivis itu adalah S bin S (41) warga Ngawi residivis pencurian gabah, NH alias K bin W (36) warga Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul-DIY, residivis pencurian sepeda motor, dan HSH alias J bin SR (38) warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen adalah residivis kasus narkoba.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono.

“Ya, benar, para pelaku tipu gelap coklat roka adalah residivis, yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus yang berbeda,” tutur Argo, Kapolres Ngawi, Rabu (22/5/2024).

Ceritanya, korban melapor pada 8 April 2024, lalu mengaku mendapatkan order angkut barang berupa coklat dari PT Interfood dengan tujuan Jakarta ke Gresik, memakai 3 kendaraan.

Dua kendaraan yang mengangkut coklat roka berjalan sesuai rencana (diangkut 11 Maret 2024 dan sampai lokasi, 13 Maret 2024), sedangkan satu angkutan ada hambatan.

Karena tidak ada kabar, maka pelapor mencari tahu keberadaan sopir, yang ternyata barang diturunkan di wilayah Ngawi tanpa seizin pelapor.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.

Modus pelaku memberitahu akan ada kiriman barang berupa coklat roka.

Ketiga pelaku saling berkomunikasi, kemudian mencari tempat parkir kendaraan truk, setelah menemukan titik berhenti, para pelaku menurunkan dan memindahkan barang dari pikap L300 dan truk.

Dari situ, barang berupa coklat roka tersebut disimpan di rumah, sambil menunggu pembeli.

“Para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan barang, agar bisa dijual kembali dan mendapatkan uang untuk bersenang-senang dan kebutuhan sehari-hari,” lanjut Kapolres Ngawi didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, dan Kasi Humas Iptu Dian.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar fotokopi faktur barang dan jumlah harga, 1 lembar fotokopi surat jalan, 4 lembar foto penurunan barang coklat roka dari truck fuso ke mobil pikap Mitsubishi L 300, 167 karton coklat roka, buku tabungan bank BRI dan kartu ATM atas nama salah satu pelaku, yakni S bin S.

Atas perbuatannya maka para tersangka diterapkan pada pasal 378 KUHPidana jo pasal 372 KUPidana juncto pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *