Terkini

Pasca Digeruduk User, Giliran Perizinan Perum D’Graha Disoal, Diduga Ilegal

226
×

Pasca Digeruduk User, Giliran Perizinan Perum D’Graha Disoal, Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini
D'Graha Artha Lang-lang
Perumahan D'Graha Artha Lang-lang Singosari

“Sebagai acuan administrasi pertanahan, KKPR berfungsi sebagai pengganti izin lokasi dengan memberikan kepastian yang lebih tinggi bagi pelaku usaha,” jelasnya.

“Manakala KKPR nya disetujui maka baru bisa mengurus izin yang lain. Kalau untuk perumahan ada site plan dan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang mensyaratkan KKPR terlebih dahulu,” imbuhnya.

banner 300600

Kata dia, perizinan itulah yg diperlukan sebelum pengembang menjual unitnya.

“Jadi disimpulkan manakala perizinan belum keluar tapi sudah menjual maka dapat dikatakan ilegal,” tegasnya.

Oleh karenanya dia mengimbau masyarakat untuk teliti dan cerewet ke pengembang mengenai legalitas perumahan sehingga hak- hak sebagai user dapat terpenuhi.

“Site plan, atau rencana tapak, merupakan bagian penting dalam proses pembangunan rumah. Ini adalah gambar dua dimensi yang menunjukkan tata letak keseluruhan rumah di atas lahan,” ujarnya.

Dia mengatakan jika site plan yang baik akan membantu user memaksimalkan penggunaan ruang, meningkatkan estetika, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

“Selain itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021,” lanjutnya.

Menurut Undang-undang Cipta Kerja, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis bangunan gedung.

“PBG berfungsi untuk menjamin legalitas pembangunan bangunan gedung, kedua memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Ketiga, mencatat data informasi terkait rencana bangunan gedung,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *