Terkini

Pasca Digeruduk User, Giliran Perizinan Perum D’Graha Disoal, Diduga Ilegal

213
×

Pasca Digeruduk User, Giliran Perizinan Perum D’Graha Disoal, Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini
D'Graha Artha Lang-lang
Perumahan D'Graha Artha Lang-lang Singosari

BERITABANGSA.ID, MALANG – Legalitas perizinan developer D’Graha Artha di Desa Lang-lang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, gilirann disoal.

Pasca puluhan user menggeruduk kantor menejemen, Rabu (17/5) guna mendapatkan kepastian hukum atas hak-haknya yang belum dipenuhi, kini perizinan disoal.

banner 300600

Waktu itu sudah ada beberapa kesepakatan terkait tuntutan user yang akan dipenuhi oleh menejemen D’Graha Artha.

Namun fakta lain soal legalitas dan perizinan properti pengembang ini jadi tanda tanya.

Jurnalis Beritabangsa.id dalam penelusuranya menemukan fakta bahwa user tak pernah mengecek legalitas perizinan unit di Perumahan D’Graha Artha karena tergoda label syariah secara cash dan inhouse.

Saat itu user yakin legalitas aman karena rumah mewah yang sudah terbangun itu juga terpampang banner bertuliskan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dari DPKPCK.

Banner dipasang di belakang pos sekuriti atau keamanan.

Johan Dwijo Sahputra, Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, menjelaskan soal persyaratan dasar perizinan berusaha pengembang properti adalah KKPR.

Barulah ada perizinan lingkungan, perizinan gedung bangunan dan lain-lain.

Johan menjelaskan KKPR ini memiliki dua fungsi utama sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *