Terkini

Geram Janji Manis, Puluhan Massa Geruduk Manajemen Perum D’Graha Artha

190
×

Geram Janji Manis, Puluhan Massa Geruduk Manajemen Perum D’Graha Artha

Sebarkan artikel ini
D'Graha Artha
Perwakilan dari manajemen perum D'Graha Artha Arif (kiri) Samuel Kuasa Hukum (tengah) Bety (Kanan)

BERITABANGSA.ID, MALANG – Kesal dengan janji manis dan tak kunjung ada kepastian, puluhan massa user perumahan D’Graha Artha menggeruduk kantor pemasaran developer di Desa Lang-lang, Kecamatan Singosari kabupaten Malang, Jumat (17/5/2024).

Puluhan user dari berbagai daerah ini terus berdatangan sejak pagi hingga siang.
Mereka menuntut kepastian kepemilikan properti yang dibeli dan sebagian besar sudah lunas. Namun hingga berita ini ditulis, user belum mendapatkan haknya, baik itu sertifikat atau rumah.

banner 300600

Berdasarkan informasi di lapangan, developer D’Graha Artha diduga belum mengantongi legalitas perizinan baik pendirian PT, site plan, maupun split tanah.

Puluhan user merasa jadi korban mengaku tertarik membeli karena embel-embel syariah dalam penjualannya, baik secara cash keras atau sistem inhouse.

Audensi antara user dan manajemen sempat memanas dan deadlock. Sejumlah point belum disepakati dan menunggu kuasa hukum D’Graha Artha.

Audensi kembali dilanjutkan akan tetapi situasi sempat memanas saat kuasa hukum D’Graha Artha Samuel Teguh Santoso, meminta waktu 24 bulan bagi developer untuk menyelesaikan perkara, pemisahan aset jaminan karena masih milik keluarga Arif dan tidak terkait developer.

Puji salah satu perwakilan user menegaskan menolak permintaan waktu developer selama 24 bulan karena terlalu lama. Mereka minta segera diselesaikan.

Terkait jaminan, Puji meluruskan bahwa user semata-mata ingin menyelamatkan hak kepemilikan. Apalagi developer sudah tidak memiliki dana untuk membangun.

User siap patungan Rp10 juta per kavling, dan mereka butuh jaminan dari developer supaya legalitasnya segera diselesaikan.

“Kalau 160 unit maka kami akan siapkan itu Rp1,6 miliar. Bayangkan, kita sudah didzolimi, kami masih care. Maka jangan ngomong 24 bulan. Itu menyakitkan,” tegas Puji.

“Jangan dimentahkan, jangan 24 bulan point 2 itu sangat penting karena legalitas, tolong mengerti perasaan kami,” ujarnya.

Secara terpisah kuasa hukum D’Graha Artha, menyampaikan pihak developer berkomitmen dan berjanji segera menyelesaikan program yang telah direncanakan.

“Semoga ada solusi yang baik, supaya user yang sudah mengeluarkan dana dan sebagainya maka developer harus semaksimal mungkin menyelesaikan sampai serah terima rumah,” ujarnya.

“24 bulan ya memang kalau ditanya agar dipercepat lagi, hari Senin besok kita akan jalankan sesuai rencana kerja,” imbuhnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *