“Hal ini disebut membenturkan anak dengan orang tuanya sendiri, iya yang mampu? Kalau yang tidak mampu? Harus dipikirkan dengan cermat. Malah wali murid diminta menuliskan surat pernyataan dengan tulisan tangan, yang disodori anaknya dengan format yang dibuat oleh pihak sekolah, agar ini murni seperti permintaan orang tua atau wali murid. Aneh dan ini perlu diusut, masuk kategori pungli atau bukan?” ungkapnya lagi.
Kata pria berambut gondrong ini, Dumas tersebut sudah masuk di meja Kejari Lumajang, dan pihaknya hanya akan menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.
Sampai kepulangan siswa siswi kelas XI SMAN 2 Lumajang kembali dari pulau Bali selama 4 hari, pihak Kejaksaan Negeri Lumajang ada merespon akan hal ini.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Yudi Teguh Santoso, menjelaskan kasus Dumas masih tahap penyelidikan.
“Sudah kami periksa. Kalau SMAN 2 kemarin sudah diperiksa timku. Itu giatnya siswa,” jelasnya.
Dan waktu itu, kata Yudi pihaknya bersama tim, juga telah melakukan pemeriksaan kepada siswa siswi SMAN 2 Lumajang.
“Kemarin siswa-siswanya juga sudah diperiksa tim. Kalau yang SMA, timku yang nangani, nanti tak cek lagi,” jawabnya singkat.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id