BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Akibat beredarnya surat pernyataan kepada wali murid kelas XI SMA Negeri 2 Lumajang, untuk menyetujui kegiatan study tour di 2024 ini, berbuntut pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
Hal ini tertuang dalam surat nomor : 028-B/PDR/A/IV/2024, perihal Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari aliansi penegak demokrasi dan keadilan rakyat (Pendekar) Kabupaten Lumajang, tanggal 19 April 2024.
Adapun sejumlah keluhan itu dugaan kongkalingkong antara pihak sekolah dengan Biro Perjalanan Wisata (BPW) tanpa kesepakatan dengan wali murid.
Ada bukti dan fakta sebuah tekanan kepada siswa dan siswi untuk mengikuti kegiatan studi tour tersebut.
“Kami menduga ada fee yang besar dari agen/biro perjalanan wisata, sebab peserta yang ikut minimal 300 anak, nah ini kan hampir mirip dengan penekanan,” kata Ketua Pendekar Kabupaten Lumajang, Akhmad Nurhuda (Gus Mamak), Sabtu (11/5/2024).
Menurut penilaian aliansi pendekar Kabupaten Lumajang, biaya Rp1,6 juta per anak, sangatlah memberatkan wali murid, sebab di masa seperti saat ini, kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja.
“Menurut kami, kegiatan ini tidak memiliki acuan atau payung hukum yang mendasari kegiatan seperti ini, mungkin ada peraturan gubernur, yang membolehkan adanya kegiatan studi tur tersebut,” paparnya.
Dan semua Wali murid yang bertanya, diulas Gus Mamak, menirukan dari nara sumber, semuanya harus melalui siswa siswi kelas XI, tidak boleh protes secara langsung, sebab ini adalah murni kegiatan siswa dan siswi kelas XI SMAN 2 Lumajang.