BERITABANGSA.ID, JOMBANG – KPU Jombang menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Jombang periode 2024 – 2029 pada Kamis (2/5/2024).
Rapat pleno ini digelar di Gedung Husni Kamil Malik KPU Jombang.
Dalam rapat penetapan perolehan kursi DPRD Jombang dihadiri oleh Forkopimda Jombang,Bawaslu Jombang, Liaison Officer (LO) dari partai politik, media, ormas serta undangan lainnya.
Burhan mengatakan penetapan dilakukan oleh KPU Jombang merujuk pada pemberitahuan dari KPU RI kepada KPU provinsi maupun kabupaten.
Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika Kabupaten Jombang sudah dianggap tidak ada sengketa.
“Penetapan perolehan kursi DPRD Jombang bisa dilaksanakan kalau tidak ada sengketa atau gugatan,” terangnya.
Soal sengketa, jika tiga hari setelah ditetapkan nasional oleh KPU RI maka KPU bisa melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Jombang.
“Kalau ada sengketa, menunggu keputusan dari MK. Di mana objek dari gugatan itu adalah keputusan KPU RI Nomor 360,” ungkapnya.