Sebelumnya, tanpa hak Parno, Ketua Perguruan Ilmu Jiwa, tidak meneruskan ajaran almarhum Djemarin Ranuwasono tapi malah mendirikan Yayasan untuk menjual tanah atas nama Djemarin Ranuwasono, di wilayah Dukuh Setro XII nomor 32 persil 54.4.III petok D, nomor 1347 hl 13570/gd luas 220 m2 (0,22ha).
Terjadi perjanjian akte jual beli di PPAT, Lucky Andiyanto, nomor 63 tanggal 16 Agustus 2023.
Namun, pada 13 November 2023 akte perjanjian dibatalkan.
Sesuai data bahwa tanah itu masih hak ahli waris Djemarin Ranuwasono sesuai penetapan Pengadilan Agama Surabaya nomor 2836/Pdup/PA.sby yaitu Mirwati, Hesthi Malyawati Ramaningtyas, Denok Murti Wahyuningsih.
Sejauh proses pengembalian itu, Parno, pun membuat surat bermaterai, rekaman video, berisi permintaan maaf dan khilaf telah salah menjual tanah yang bukan hak miliknya.
Sayang, Lurah Dukuh Setro, secara kaku mengacu resume pertemuan pada 7 Desember 2023, yang meminta ada proses hukum lebih dahulu.
“Kalau diproses secara hukum, kan jebakan batman. Ini semua sudah mengakui, dan sudah batal perjanjian jual beli. Jadi status tanah sekarang tinggal dari ahli waris dialihkan ke Moch Amin. Dan Moch Amin, minta surat kutipan letter C untuk balik nama.
Lutfi mencurigai jika dilakukan ada proses hukum yakni memperkarakan Parno, M Sadi, justru mempertebal konflik. Jika semua pihak sudah mengaku bersalah dan minta maaf, kemudian membatalkan jual beli kenapa tidak dilancarkan proses pengalihan yang disepakati ahli waris itu.
“Kalau tidak ketahuan si Parno akan melempar tanggungjawab ke M Sadi, pihak III, tambah ribet,” beber Lutfi Holy.