Sebelumnya, akhir November 2023, pihak Parno dan M Sadi, telah membatalkan akta nomor 63 perjanjian jual beli tanah, kemudian video rekaman permintaan maaf Parno, pembatalan perjanjian jual beli oleh notaris, dan pernyataan pengembalian objek tanah seperti semula.
Lutfi Holy, Ketua Lembaga Pemersatu Bangsa, Jatim, mengaku sampai kesal karena sikap Lurah yang kaku dan formal.
Untuk itu, pihaknya bersama keluarga pewaris dan Moch Amin, mendesak agar Wali Kota Surabaya, segera memerintahkan Lurah Dukuh Setro untuk menyelesaikan masalah ini.
“Seyogyanya tidak terlalu feodal, lah. Lurah itu tinggal bagaimana melancarkan masyarakat,” ujar Lutfi Holy.
Apalagi dalam persoalan ini pihaknya dalam posisi membantu masyarakat bagaimana birokrasi yang kaku itu bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya kan pokok niat benar, tidak melanggar hukum. Ini persoalan administrasi saja, yang seharusnya bisa. Bayangkan jika masuk pengadilan, menghabiskan waktu, energi, biaya, dan perasaan,” tegasnya.
“Seharusnya berterima kasih, hukum menjadi terang. Kita jangan dihambat lah,” imbuhnya.
Untuk itu dia meminta Walai Kota Eri Cahyadi, untuk memanggil Lurah Dukuh Setro, Ahrul Fahziar dan mempertemukan dengannya agar persoalan administrasi bisa diselesaikan dengan triger yang baik.