Terkini

Gegara Ini, Aktivis Lutfi Surati Eri Cahyadi Wako Surabaya

286
×

Gegara Ini, Aktivis Lutfi Surati Eri Cahyadi Wako Surabaya

Sebarkan artikel ini

Sayang kata Lutfi, saat ini terganjal oleh sikap Lurah Dukuh Setro, Ahrul Fahziar, dan persepsi Lurah. Bahwa, diakui dari segi ilmu hukum dan teori hukum positif yang kaku dan formal bisa dipahami, tapi dari sisi etis sosial dan kemaslahatannya kurang tepat.

Pihaknya meminta agar pihak pemerintah kelurahan menerbitkan kutipan salinan petok D, di tanah Djemiran Ranuwasono sesuai letter C kelurahan.

Menurut Lutfi, seharusnya pemerintah berterima kasih karena perkara bisa diselesaikan secara non litigasi yang lebih hemat dan efektif.

Kata Lutfi, soal tanah selalu tumpang tindih belipet, dan karut marut. Seperti soal perkara yang dia tangani, tanah warisan almarhum Djemiran Ranuwasono.

Oleh tiga ahli warisnya telah dialihkan ke Moch Amin. Hal itu sudah dilakukan di hadapan notaris.

Ceritanya, bermula dari objek tanah warisan milik Djemarin Ranuwasono, seluas 220 meter persegi sebagaimana petok D nomor 1347 halaman 13570/gd persil 54 d.III, yang terletak di wilayah Kelurahan Dukuh Setro, pemekaran dari Kelurahan Gading, Kota Surabaya.

Tanah itu, diketahui dijual oleh Ketua Perguruan Ilmu Jiwa, Parno, ke pembeli M Sadi. Padahal tanah itu milik ahli waris.

Singkat cerita, ahli waris tak mau ribet, mereka lantas mengalihkan kepada Moch Amin, untuk menyelesaikan soal itu.

“Uang sudah telanjur diterima Parno, dan ngakunya sudah habis. Di sisi lain M Sadi, minta ganti rugi jika jual beli batal,” ujarnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60